Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf untuk kemakmuran Masjid Baitul Mukminin — dikelola amanah dan dilaporkan transparan.
Seluruh dana yang terkumpul dikelola pengurus secara amanah dan dilaporkan terbuka melalui halaman Transparansi Keuangan.
Kewajiban harta bagi muslim yang telah mencapai nisab — zakat maal maupun zakat fitrah, disalurkan kepada yang berhak (asnaf).
Pemberian sukarela untuk operasional dan kemakmuran masjid: listrik, kebersihan, kajian, dan kegiatan jamaah.
Amal sukarela dalam bentuk apa pun — termasuk santunan yatim, dhuafa, dan kegiatan sosial masjid.
Harta yang ditahan pokoknya agar manfaatnya mengalir terus: pembangunan, perluasan, dan sarana masjid.
Gunakan aplikasi M-Banking atau e-wallet apa pun — satu QRIS untuk semua.
QRIS — BTN
NMID : ID1024325245081
Masjid Baitul Mukminin
QRIS — BJB
NMID : ID1022233460016
Masjid Baitul Mukminin
Sebelum transfer, pastikan nama penerima adalah Masjid Baitul Mukminin. Pengurus tidak pernah meminta transfer ke rekening atas nama pribadi.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
"Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta'ala."
Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta'ala.